Download Karya Tulis, Makalah, Laporan, Karya Tulis Ilmiah, KTI, Skripsi

Download Makalah Hukum Perdata

Ditulis oleh: Download Contoh Karya Tulis -

Pasang Iklan Murah
Iklan hanya 25.000 perbulan di banyak blog, kunjungi lansung ke KBL. Dijamin murah meriah!

Iklan Khusus Produk
Tingkatkan Penjualan dengan iklan terjangkau. Filibilitas dan impresi produk anda akan segera meningkat, mau?

Backlink murah
Cuma 20.000 dapat backlink berkualitas. Khusus blogger lokal yang ingin maju, segera gabung!

Ads by: Blogger Lampung
Download Makalah Hukum Perdata - Puji syukur kehadirat Allah SWT, Sehingga kami dapat menyusun makalah tentang “Hukum Perdata Indonesia”. Dengan menyelesaikan makalah ini semoga dapat berguna bagi para pembaca, serta teman- teman sekalian. 

Hukum perdata indonesia merupakan hukum perdata milik bangsa indonesia yang berinduk pada Kitab Undang –Undang Hukum Perdata (KUHPdt) atau Burgerlijk Wetboek (BW). Sedangkan ketentuan KUHPdt itu sudah dicabut dan diganti dengan undang –undang Indonesia , sedangkan sebagian lainnya masih berlaku , walaupun ada anggapan bahwa keberlakunay itu tidak secara mutlak . 

Hal ini disebabkan karna KUHPdt sekarang dianggap tidak lebih dari himpunan peraturan hukum tidak tertulis . Dengan demikian semoga Makalah Hukum Perdata ini dapat berguna bagi para mahasiswa dalam kelancaran proses belajarnya. 

DAFTAR ISI
Halaman Judul
Kata Pengantar
Daftar Isi
Bab I Pendahuluan
A.    Latar Belakang
B.     Rumusan Masalah
C.     Tujuan
Bab II Pembahasan
Bab III Penutup
Daftar Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG MASALAH.
Dapat mengetahui pengertian ,dasar, pembentukan , dan berlakunya hukum perdata . Hal ini mengingat keadaan hukum perdata yang berlaku diindonesia , baik sebelum maupun sesudah indonesia merdeka.

Dengan demikian , pembahasan mengenai istilah dan pengertian hukum perdata, luas lapangan ,hukum perdata material, sumber hukum perdata ,sejarah terjadinya KUHP,berlakunya KUHP di dindonesia , sistematika hukum perdata , subyek hukum, domisili hukum , catatan sipil ,perkawinan, harta dalam perkawinan,putusnya perkawinan, tempat dan mengatur hukum kebendaan dan lain-lain.

B. RUMUSAN MASALAH.
  1. Kita dapat mengetahui pengertian dan istilah hukum perdata itu seperti apa?
  2. Apasaja yang mengatur hukum tentang orang?
  3. Hukum keluarga itu seperti apa?
  4. Dan dapat mengetahui hukum kebendaan dan hukum perikatannya?

C. TUJUAN.
Agar dapat mempermudah dalam belajar mahasiswa dalam mengetahui hukum perdata.

BAB I
PEMBAHASAN
HUKUM PERDATA

1. Istilah dan pengertian hukum perdata
Hukum perdata adalah segala peraturan hukum yangmengatur hubungan hukum antara orang yang satu dan orang yang lain.
Terdapat beberapa unsur yaitu :
1.       Peraturan Hukum
2.       Hubungan Hukum
3.       Orang

Hukum perdata dalam arti luas adalah bahan hukum sebagaimana tertera dalam kitab undang-undang hukum perdata (BW),kitab undang-undang hukum dagang (WVK) beserta sejumlah undang-undang yang disebut undang-undang tambahan lainnya.
Hukum perdata dalam arti sempit adalah hukum perdata sebagaimana terdapat dalam kitab undang-undang hukum perdata (BW).Subekti mengatakan hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil,yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan.Hukum perdata ada kalanya dipakai dalam arti sempit sebagai lawan hukum dagang.
Soedawi Masjchoen sofwan mengatakan hukum perdata yang diatur dalam KUHperdata disebut hukum perdata dalam arti sempit.Sedangkan hukum perdata dalam arti luas termasuk didalamnya hukum dagang.

2.       Luas lapangan hukum perdata

·         Peraturan hukum
  Peraturan hukum adalah rangkaian ketentuan mengenai ketertiban .Peraturan ada tertulis dan ada tidak tertulis.Hukum artinya segala peraturan.Isyilah “perdata “ berasal dari bahasa samgsekerta yang berarti warga (burger),pribadi (privaat),sipil,bukan militer  (civiel).Hukum perdata artinya hukum mengenai warga,pribadi,sipil,berkenan dengan hak dan kewajiban.
·         Hubungan Hukum
     Hubungan hukum adalah hubungan yang diatur oleh hukum.Hubungan yang diatur oleh hukum itu adalah hak dan kewajiban warga,pribadi yang yang Satu terhadap warga,pribadi lain dalam hidup bermasyarakat.
·         Orang(persoon)
    Orang(persoon) adalah subjek hukum,yaitu pendukung hak dan kewajiban .Pendukung hak dan kewajiban ini dapat berupa manusia pribadi dan badan hukum.Manusia pribadi dan badan hukum mungkin warga negara negara indonesia dan mungkin juga warga negara asing.

3.       Hukum perdata material indonesia
    Timbulnya hukum karena manusia hidup bermasyarakat.Hukum mengatur hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat dan juga mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak dan kewajiban itu.Hukum perdata yang mengatur hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat disebut “hukum perdata material”.
   Hukum perdata material memuat dan mengatur segala persoalan mengenai :
·         Orang sebagai pendukung hak dan kewajiban (personenrecht)
·         Keluarga sebagai unit masyarakat terkecil (familierecht)
·         Harta kekayaan (vermogensrecht)
·         Pewarisan (erfrecht)
1.
4.       Sumber-sumber hukum perdata

·         Arti sumber hukum
           Yang dimaksud dengan sumber hukum  perdata ialah asal mula hukum perdata,atau tempat di mana hukum perdata ditemukan .Asal mula itu menunjuk kepada sejarah asalnya dan pembentukanya.Sedangkan “tempat” menunjuk kepada rumusan-rumusan itu dimuat dan dapat dibaca.
·         Sumber dalam arti formal
Sumber dalam arti “sejarah asalnya” hukum perdata adalah hukum perdata buatan pemerintah kolonial belanda yang terhimpun dalam B.W. (KUHPdt).Berdasarkan aturan peralihan UUD45.
            Sumber dalam arti “pembentukanya “ adalah pembentuk undang-undang berdasarkan UUD45. Uud 45 ditetapkan oleh rakyat Indonesia ,yang di dalamnya termasuk juga aturan peralihan.Atas dasar aturan peralihan itu, B.W. (KUHPdt) dinyatakan tetap berlaku.Ini berarti pe,bentuk UUD Indonesia ikut menyatakan berlakunya B.W.(KUHPdt.).
            Sumber dalam arti asal mula (sejarah asal dan pembentuk) ini disebut sumber dalam arti formal.
·         Sumber dalam arti material
Sumer dalam arti “tempat” adalah staatsblad atau lembaran Negara dimana rumusan ketentuan undang-undang hukum perdata dapat dibaca oleh umum. Misalnya Stb.1847-23 memuat B.W.(KUHPdt), L.N. 1974-1 memuat undang-undang perkawinan, dll. Selain itu,keputusan hakim yang disebut  Yurispudensi juga termasuk sumber dalam arti tempat dimana hukum perdata bentukan hakim dapat dibaca. Misalnya Yurispudensi Mahkamah Agung mengenai warisan,mengenai badan hukum,mengenai hak atas tanah,dan lain-lain.Sumber dalam arti tempat disebut “sumber dalam arti material”
             Sumber hukum perdata dalam arti material umumnya masih bekas peninggalan zaman kolonial dahulu,terutama terdapat dalam staatsblad.Sedangkan yang lainnya sebagian besar Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. dan sebagian kecil saja adalah lembaran nrgara R.I. yang memuat hukum perdata nasional R.I.

5.       Sejarah terjadinya KUH perdata (BW)

·         Hukum Perdata Belanda
              Hukum perdata belanda berasal dari hukum perdata prancis,yang berinduk pada Code Civil Prancis.pada zaman pemerintahan Napoleon Bonaparte Prancis pernah menjajah Belanda dan Code Civil diberlakukan pula di Belanda.Kemudian setelah Belanda merdeka dari kekuasaan prancis,Belanda menginginkan pembentukan kitab undang-undang hukum perdata sendiri yang lepas dari pengaruh kekuasaan prancis.
Keinginan belanda tersebut direalisasikan dengan pembentukan kodifikasi hukum perdata Belanda.Pembuatan kodifikasi tersebut selesai pada tanggal 5 juli 1830 dan direncanakan diberlakukan pada tanggal 1 februari 1831.Tetapi dalam bulan Agustus 1830 terjadi pemberontakan do daerah bagian selatan Belanda,yang memisahkan diri dari kerajaan Belanda yang sekarang disebut kerajaan Belgia.Karena pemisahab Belgia ini,berlakunya kodifikasi ditangguhkan dan baru terlaksana pada tanggal 1 Oktober 1838.
             Meskipun B,w. Belanda itu adalah  kodifikasi bentukan nasional Belanda,Isi dan bentuknya sebagian besar serupa dengan Code Civil Prancis.Menurut Prof.Mr.J. Van Kan, B.W. adalah saudara dari Code Civil,hasil jiplakan yang disalin dari bahasa prancis ke dalam bahasa nasional Belanda.

·         Hukum perdata Indonesia
       Karena Belanda pernah menjajah Indonesia,maka B.W. Belanda ini diusahakan supaya dapat diberlakukan pula di Hinda Belanda pada waktu itu.Caranya ialah dibentuk B.W. Hindia Belanda yang susunan dan isinya serupa dengan B.W. Belanda. Denagan kata lain B.W. Belanda diberlakukan juga di Hindia Belanda berdasarkan asas konkordansi (persamaan). B.W. Hindia
Belanda ini disahkan oleh Raja pada tanggal 16 Mei 1846,yang diundangkan melalui staatsblad 1847-23 dan dinyatakan berlaku pada tanggal 1 Mei 1848.
Setelah Indonesia merdeka,berdasarkanaturanperalihan UUD45,maka B.W. HindiaBelandtetapdinyatakanberlakusebelumdigantikanolehundang-undangbaruberdasarkanUndang-
UndangDasarini.B.W.HindiaBelandainidisebutkitabUndng-UndngHukumperdata Indonesia             
Sebagaiinduk hokum perdata Indonesia.
                 Yang dimaksuddenganhukumperdata Indonesia adalahHukumperdata yang baerlaku di
Indonesia.Hukumperdata di indoesiaadalahhukumperdatabarat(Belanda),yang berindukpada
KitabUndang-UndangHukumPerdata(KUHPdt), yang dalambahasaaslinyadisebutBurgerlijk
Wetboek (B.W). BurgerlijkWetboek (B.W) iniberlaku di HindiaBelandadulu.Sebagianmateri
B.W. (KUHPdt) inisudahdicabutberlakunyadanidigantidenganundang-undang R.I. misalnya
Mengenaiperkawinandanhak-hakkebendaan(bukuIdan II ).
                 Di sampingKUHPdt,hukumperdata Indonesia itumeliputijugaperundng-undangan
HukumperdatabuatanpembentukUndang-UndangRepublikIndonesia,misalnyaUndang-
Undangperkawinan No.1 Tahun 1974, Undag-UndangpokokAgraria No.5 Tahun 1960,
Keputusanpresiden No. 12 Tahun 1983 tentangpenataandanpeningkatanpembinaan
Penyelenggaraancatatansipil.Dengandemikianjelaslahrumusanhukumperdata Indonesia.

·         B.W.(KUHPdt) sebagaiHimpunanHukumtakTertulis

 B.W HindiabelandadiperuntukkanbagipendudukgolonganErophdan yang dipersamakan
berdasarkan pas l 131. IS. Jo.163 IS. Setelah  Indonesiamerdeka.Keberlakuanuntukwarga                     
         Negara Indonesia keturunanErophdan yang dipersamakanterusberlangsung.Keberlakuan
yangdemikianadalah formal berdasarkanaturanperalihan UUD45.
Dalam Negara Indonesia merdekaberlakunya hokum perdatasemacaminijelasberbau
kolonial yang membeda-bedakanwarga Negara Indonesia berdasarkanketurunannya.
disampingitumemangmateri yang diaturdalam B.W. (KUHPdt) sebagianada yang tidaksesuai
denganpancasiladasar Negara danpandanganhidupbangsaIndonesia,dantidaksesuai
denganaspirasi Negara danbangsamerdeka.

·         Hukumperdatanasional

Hukumperdatanasionaladalahhukumperdata yang diciptakanoleh Indonesia
Merdeka.

v  Kriteriahukumpedatanasional
1.       Berasaldari hokum perdata Indonesia
2.       Berdasarpadasistemnilaibudayapancasila
3.       Produk hokum pembentukundang-undang Indonesia
4.       Berlakuuntuksemuawargaindonesi
5.       BerlakuuntukseluruhwilayahIndonesia

6.       Berlakunya KUH perdata (BW) di Indonesia

Berlakunyaartinyaditerimauntukdilaksanakan.Berlakunyahukumperdataartinya
Diterimanya hokum perdatauntukdilaksanakan.Adapundasarberlakunyahukumperdata
Adalahketentuanundng-undang,perjanjian yang dibuatolehpihak-pihak,dankeputusan
Hakim.Realisasikeberlakuanituadalahpelaksanaankewajibanhokum,yaitumelaksanakan
Perintahdanmenjauhilarangan yang ditetapkanolehhukum.Kewajibanselaludiimbangi
Denganhak.
Ø  KetentuanUndang-Undang
Berlakunyahukumperdatakarenaketentuanundang-undang.Artinyaundang-undang
         Yang menetapkanditerimanyakewajibanhukumuntukdilaksnakan.Undang-undngmengikat
Semuaorang.Setiap orang wjibmematuhiundang-undang.jikatidakdipatuhi,ituadalah
Pelanggaran.

Berlakunyahukumperdataadabersifatmemaksadanada pula bersifatskarela.besifat
Memaksaarinyakewajiban hokum harusdlaksanakanbaikdenganbebuatatautidkberbuat.
Jikatidakdilaksanakankepad yang bersangkutandkenakansanksi.

Ø  Perjanjianantarapihak-pihak
Hukumperdatajugabrlakukarenaditentukanolehperjanjian.Artinyaperjanjian yang
Dibuatolehpihak-pihakitumenetapkanditerimanyakewajibanhukumuntukdilaksanakanoleh
Pihak-pihak.perjanjianmengikatpihak yang membuatnya.perjanjianberlakusebagaiundang-
Undangbagipihak-pihak yang membuatnya.perjanjianharusdilaksanakandenganitikadbaik
Perjanjianmenciptakanhubungan hokum antarapihak-pihak yang membuatnya.
Hubunganitumengandungkewajibandanhak yang bertimbalbaikantarapihak-pihak.
Hubunganhukuminiterjadikarenaperistiwahukum yang berupaperbuatanperjanjian,  
Misalnyajualbeli,sewamenyewa,tukar-menukar,hutang-piutang.

Ø  Keputusan hakim
Hukumprdatajugaberlakukarenaditetapkanoleh hakim melaluiputusannya.hal in
Dapatterjadikarenaadaperbedaanpendapatatuperselisihanmengenaipelaksanaan
Kewajibandanhak yang ditetapkanoleh hokum perdata.Untukmenyelesaikandan
Menetapkansiapasebenarnyaberkewajibandanberhakmenurut hokum perdata,
Lalu hakim karenajabatannyamemutuskansengketaituataspermohonanpihak yang
Berkepentingan.keputusan hakim inilah yang menetapkanditerimanyakewajibandan
Hakolehmereka yang bersengketaitu.
Putusanhkimselalubersifatmemaksa ,artinyajikaadapihak yang tidakmematuhinya,
        Hakim dapatmemerintahkanpihak yang bersangkutansupayamematuhinyadengankesadaran
Sendiri.jikamasihtidakdipatuhi,Hakimdapatmelaksanakanputusannyadengankekerasan,bila
Perludenganbantuanalatnrgara,misalnyapolisi.

Ø  Akibatberlakunyahukumperdata
Sebagaiakibatberlakunyahukumperdataialahadanyapelaksanaan,pemenuhan,
Realisasikewajibanhukumperdata.

7.       Sistematikahukumperdata

Ø  Sistematika hukumperdatadalam KUH perdata (BW)
Kitabundang-undanghukumperdata (BW) Indonesia terdiridariempatbukusebagai
Beikut :
1.       BukuI,yangberjudul “perihal orang”(van persoonen),memuat hokum perorangan
Dan hokum kekeluargaan.
2.       BukuII,yangberjudul “perihalbenda”(van zaken),memuat hokum bendadan hokum
Waris.
3.       BukuIII,yangberjudul “perihalperikatan”(van verbinennisen),memuat hokum harta
Kekayaan yang berhubungandenganhakdankewajiban yang berlakubagi orang-orang ataupihak-pihaktertentu.
4.       BukuIV,yangberjudul “perihalpembuktiandankadaluwarsa”(van bewjis en verjaring),memuatperihalalat-alatpembuktiandanakibat-akibatlewatwaktuterhadaphubungan-hubungan hokum.

Ø  Sistematika hokum perdatamenurutilmupengetahuan
Menurutilmupengetahuan,hukuperdatasekaranginilazimdibagidalamempat
Bagian,yaitu :
1.       Hukumtentang orang atau hokum perorangan (persoonrecht)yang antantara lain mengaturtentang:
a.       Orang sebagaisubjek hokum
b.      Orang dalamkecakapannyauntukmemilikihak-hakdanbertinadaksendiriuntukmelaksanakanhak-haknyaitu.
2.       ukum kekeluargaan  atau hukum keluarga (familierecht)yang memuat antara lain :
a.       Perkawinan,perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan istri.
b.      Hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijk macht).
c.       Perwalian (voogdij)
d.      Pengampunana (curatele)
3.       Hukum kekayaan atau hukum harata kekayaan (vermogensrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.Hukum harta kekayaan ini meliputi :
a.       Hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang.
b.      Hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.
4.       Hukum waris (etfrecht) mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat )hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang.

BAB II HUKUM TENTANG ORANG
BAB III HUKUM KELUARGA
BAB IV HUKUM KEBENDAAN
BAB V HUKUM PERIKATAN


DAFTAR PUSTAKA
Muhammad Abdulkadire,”hukum perdata indonesia”, Penerbit PT . Citra Adytia Bakti,Bandung,1993.